Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Kantor Kejari Padang, Sumbar, Rabu (5/11/2020). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 234 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/11/2020). Barang bukti ini dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain ratusan kg ganja, Kejari Padang juga turut memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram dan ekstasi seberat 0,7 gram. Barang bukti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara pidana narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir 2019 hingga 2020," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto di Padang, Kamis (5/11/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Padang, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna, pihak lapas, kepolisian, dan lainnya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network