Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara, sebanyak 25 kg. (Foto: Ilustrasi ganja/Ist)

JAMBI, iNews.id -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara, sebanyak 25 kilogram (Kg). Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial AAP (21), warga Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, MF (21), warga Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi dan LA (18), warga Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ketiganya diamankan pada 13 Februari lalu di tempat berbeda.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini, bermula saat anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang di Lorong Swadaya, Talangbakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. 

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seorang pelaku yakni  AAP.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanannya.

Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti lagi.

"Disini kita temukan BB berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam kotak sepatu didalam rumah tersebut," ungkapnya, Rabu (15/2/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network