Dari pengakuannya, kata dia, barang haram itu didapat dengan cara menjemputnya di Medan, Sumatera Utara.
"Saat menjemputnya pelaku AAP ini bersama LA atas perintah R (belum tertangkap). Terlapor juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF," ungkapnya.
Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan MF di rumah kontrakannya di Jalan Bumi Perkemahan, Tangkit Lama, Sungaigelam, Kabupaten Musrojambi, Jambi.
"Dari tangan pelaku ini, tim mendapatkan BB berupa 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. Kita temukan dalam rumah bagian dapur di rumah tersebut yang diakui oleh terlapor didapat dari AAP," ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan LA di Talangbakung, Paal Merah Kota Jambi.
"Saat diintrogasi, LA mengakui bahwa benar ada menjemput narkotika jenis ganja bersama AAP," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, untuk total berat barang bukti keseluruhannya seberat 25.179,01 gram (brutto) atau 25 kg, kemudian tiga unit handphone android dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait