Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

AGAM, iNews.id - Sebanyak 256 narapidana (napi) di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2021. Sayangnya, tak semua napi di Lapas itu mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pengusulan itu dilakukan secara online semenjak satu bulan lalu.

"Remisi itu keluar satu hari menjelang Idul Fitri dan kita serahkan ke warga binaan pemasyarakatan setelah Salat Id," katanya.

Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi itu selama 15 hari sampai dua bulan. Pihaknya berharap usulan itu direlokasi oleh Kemenkum HAM RI.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network