"Warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi itu berprilaku baik, telah menjalankan pidana di atas enam bulan saat Lebaran," katanya.
Selain itu warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun ke atas yang telah menjalankan 1/3 masa hukuman, kasus tipikor yang telah membayar denda atau kerugian dan lainnya.
"Khusus untuk warga binaan kasus tipikor syaratnya cukup berat sekali," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait