Ia mengatakan TKP tersebut berada di dekat kawasan Masjid Agung Pasar Bawah dan di kawasan perumahan di Jalan Jangkak Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.
Menurut Fetrizal, modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T.
"Kami amankan barang bukti satu unit mobil jenis Pikap yang sudah disita di Batusangkar dan satu lagi masih diburu," kata dia.
Selain itu petugas juga mengamankan uang hasil penjualan mobil yang tersisa Rp600.000, satu unit sepeda motor, satu kunci yang digunakan untuk beraksi dan satu kunci kontak mobil.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait