PADANG, iNews.id - Tiga remaja ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korbannya bocah perempuan berusia 12 tahun yang digilir para pelaku secara bergantian.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina mengatakan, ketiga pelaku berinisial RS (15), FS (15) dan MF (17). Mereka diduga melakukan hal tak senonoh terhadap korban ZDA (12).
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina peristiwa pemerkosaan ini terjadi Kecamatan Kuranji, Rabu (30/10/2024) pukul 22.00 WIB
“Ketiga anak berkonflik dengan hukum itu telah ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak dibantu tim Klewang Polresta Padang. Kasusnya terkait perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah hukum,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Kasus tersebut bermula saat korban ZDA meminta agar pelaku RS mengembalikan akun WhatsApp miliknya. Kemudian RS yang merupakan mantan pacar korban bersedia mengembalikan akun tersebut tapi dengan syarat.
“Pelaku ini minta korban untuk mau berhubungan badan. Karena didesak, korban akhirnya mau bertemu dengan pelaku RS,” katanya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku RS mengajak dua temannya yakni FS dan MF menjemput korban dengan menggunakan motor. Lemudian ketiga pelaku membawa korban ke rumah paman FS.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait