JAKARTA, iNews.id – Komandan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarno menyampaikan bahwa terdapat 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga menimbulkan bencana di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai), itu ada 9 PT," kata Dody di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Selain itu, ada delapan perusahaan di Sumut, sementara 14 lainnya beroperasi di Sumbar. “Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ucapnya.
Satgas PKH telah mengidentifikasi dan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Febrie menegaskan, proses penegakan hukum akan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Salah satu perusahaan yang sudah ditangani adalah PT TBS.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait