Dia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.
Menurutnya, Satgas PKH juga menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pihak yang terbukti bersalah akan diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait