Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) menunjukkan barang bukti pembobolan ATM. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres, penyidik mengamankan barang bukti tabung gas 3 kilogram, lalu tabung oksigen yang dipasang alat las, serta empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku, menghabiskan seluruh uang hasil curian untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sepeda motor, dan narkoba jenis sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat kawanan ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," tutur Kapolres Bukittinggi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network