Lapas Kelas IIA Curup Provinsi Bengkulu mengusulkan 425 narapidana (napi) menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.(Foto: Ilustrasi/Freepik)

BENGKULU, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Provinsi Bengkulu mengusulkan 425 narapidana (napi) menerima remisi. Ratusan napi itu akan menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Sudah kita usulkan ke Kemenkumham secara online sebanyak 425 WBP, usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya, Jumat (7/4/2023).

Dia menambahkan, napi Lapas Kelas IIA Curup yang diusulkan menerima remisi Lebaran tersebut dengan lama pengurangan mulai 15 hari hingga dua bulan.

Dia menjelaskan usulan penerima remisi lebaran ini terbagi dalam dua kategori yakni Remisi Khusus (RK-1) sebanyak 324 orang dan RK-1 sesuai dengan PP 99 sebanyak 101 orang.

"Adapun rincian usulan penerima RK-1 ini terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 101 orang, remisi satu bulan sebanyak 158 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 58 orang dan remisi dua bulan sebanyak 10 orang," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network