Sedangkan untuk usulan RK-1 sesuai dengan PP 99 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi satu bulan sebanyak 68 orang dan remisi 1,5 bulan sebanyak tiga orang.
"Sementara itu untuk usulan RK-2 sampai saat ini, masih belum ada usulan," kata dia.
Usulan pemberian remisi oleh Lapas Kelas IIA Curup itu sendiri, tambah dia, masih sebatas usulan dan nantinya yang menentukannya adalah pihak Kemenkumham, di mana remisi ini akan diberikan setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Fitri mendatang.
Untuk mendapatkan remisi ini menurut dia, kalangan WBP harus memenuhi beberapa persyaratan dan berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait