Tahanan yang akan dipindahkan (Antara)

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes mengatakan pemindahan tahanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebelum dipindahkan, ke-59 tahanan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test di Kantor Kejari Padang," kata dia.

"Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan negatif Covid-19, barulah para tahanan dibawa ke rutan," katanya.

Menurutnya hal tersebut untuk memastikan para tahanan dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19.

"Jangan sampai membawa atau menulari virus kepada para tahanan yang ada di Rutan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network