Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes mengatakan pemindahan tahanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sebelum dipindahkan, ke-59 tahanan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test di Kantor Kejari Padang," kata dia.
"Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan negatif Covid-19, barulah para tahanan dibawa ke rutan," katanya.
Menurutnya hal tersebut untuk memastikan para tahanan dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19.
"Jangan sampai membawa atau menulari virus kepada para tahanan yang ada di Rutan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait