6 Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 ke KPK (Antara)

PADANG, iNews.id - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar. Laporan ini dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang melaporkan kasus tersebut ke KPK, yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri mengatakan, laporan itu dilakukan kemarin Senin (24/4/2021). Laporan itu diterima pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK.

"Laporan ini atas nama pribadi, tidak atas nama lembaga dan tidak atas nama partai," kata Evi Yandri, Selasa (25/5/2021).

Evi melanjutkan, laporan tersebut terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar.

Diduga pengadaan barang itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network