Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)

PADANG, iNews.id - Delapan penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), segera diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga tidak profesional melakukan verifikasi berkas calon perseorangan dalam Pilkada Bukittinggi 2020.

Kedelapan penyelenggara pemilu tersebut yakni, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, yaitu Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani, masing-masing sebagai teradu I sampai V.

Selain itu, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, yakni Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni, sebagai Teradu VI sampai VIII.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 itu digelar di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020) besok.

"Perkara ini diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang, Senin (26/10/2020).

Bernad mengatakan, pengadu mengadukan teradu I sampai V diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal ini mengakibatkan ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.

Sementara itu, teradu VI sampai VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network