PADANG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK," kata Wakil Ketua Pansus Nofrizon, Rabu (24/2/2021).
Nofrizon menambahkan, menyebutkan ada temuan LHP BPK bahwa dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar di tahun 2020 dan yang digunakan sebesar Rp150 miliar.
"Harusnya dikembalikan Rp10 miliar, dan temuan BPK ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya," kata dia.
Nofrizon mengatakan pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021, dan sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait