"DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer," kata dia.
Menurutnya, pengadaan hand sanitizer atas persetujuan istri Kepala BPBD Sumbar diduga terjadi pembengkakan harga. Hal ini juga diaminkan oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.
"Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5.000 setiap botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya," katanya lagi.
Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan BNPB di Jakarta sebagai pembanding harga-harga dalam pengadaan peralatan Covid-19 tersebut.
Pansus akan terus bekerja hingga persoalan tuntas. Selain dengan BPBD, juga bakal diadakan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait