Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke dokter lapas dan Kepala Lapas Jambi. Lalu dia segera memberikan perintah tindakan dengan membawa almarhum ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah diperiksa tim medis RSUD Raden Mattaher, Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB.
Agus Rama merupakan tahanan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Dia masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 tanggal 23 Oktober perihal penitipan tahanan sejak Selasa (24/10/2023). Tahanan tersebut diterima dan diperiksa kesehatan oleh dokter Lapas dalam keadaan sehat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait