WNA yang diamankan Polda Sumbar atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan 13 tahun di Padang. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan saksi ke Polda Sumbar pada Minggu (19/12/2021).

“Saat ini yang bersangkutan diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Begitu juga dengan korban dan saksi-saksi lainnya,” kata Satake.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network