Pelaku terlihat mencoba membongkar rumahan kunci dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil, dia turun dan menyingkirkan motor yang berada di belakang Vixion. Pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Imran melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV. Usai mendapatkan identitas pelaku, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di Indarung, Lubuk Kilangan.
"Pelaku terpaksa kami tindak dengan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat ditangkap," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait