Menurutnya kepala sekolah memberi kebijakan korban untuk belajar dan menempuh ujian dari rumah hingga tamat sekolah dasar.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen kepala sekolah yang mau membuat kebijakan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," ujarnya.
Pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2021 dan berulang hingga tiga kali. Pelakunya adalah ayah tiri korban SU (51).
Dalam persidangan, SU dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Dia didakwa melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Saat ini SU sudah mendekam di Rutan Kelas II B Muara Labuh," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M Fajrin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait