PADANG, iNews.id - Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot). Dia diamankan lantaran diduga menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
“Pelaku berinisial WZ berusia 24 tahun, sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan perempuan inisial PA yang juga istri dari pelaku. Pelapor tercatat sebagai warga Jalan Bypass Bukit Putus Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kekerasan itu dilakukan ke anak titinya yang masih berusia empat tahun,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 03.30 WIB di kontrakan di Jalan Bypass Pampangan, Kota Padang. Sayangnya Dedy belom membeberkan secara detail kronologi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Berbekal laporan dari istri pelaku, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dengan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menangkap tersangka pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Lampu Merah Bypass Lubuk Begalung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait