Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

“Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolres Padang untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network