"Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket ganja di sekitar jembatan/ namun petugas berhasil menemukan paket ganja yang dibuang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, AFZ mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya.
"Rencananya akan transaksi dilakukan di sekitar Kelok Sembilan," katanya.
Selain menjadi kurir, AFZ mengaku sebagai pemakai. Tersangka bersama barang bukti berupa paket ganja, sepeda motor dan uang tunai sisa penjualan, langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait