Barang bukti ganja (Eka Guspriadi/MNC Portal)

Pelaku RP awalnya mengelak saat diintrogasi petugas, namun usai digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami temukan 16 paket kecil daun ganja siap edar seberat 190 gram yang disimpan di dalam kantong kresek," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari napi di dalam Lapas Muara Klas II A Padang.

"Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network