PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku diamankan saat asyik menggelar pesta sabu.
"Pelaku Roni Korea dan Don Pangeran. Mereka sudah tiga bulan menjadi DPO," kata Kapolsek Bungus, AKP Eri Mayendi, Senin (31/10/2022).
Dia menambahkan, kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan daerah Bungus, Teluk Kabung, Padang.
"Saat dibekuk pelaku sedang asyik menggelar pesta naroba jenis sabu," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, usai diamankan,keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bungus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait