Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Taufik Syahrawi/MNC Portal)

Selain menangkap dua pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu siap edar bersama bong atau alat isap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network