Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat menangkap dua pelaku narkoba. (Foto: Humas Polri)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga berisi sabu. Kemudian satu unit handphone dan seperangkat alat isap sabu.

“Pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network