Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga berisi sabu. Kemudian satu unit handphone dan seperangkat alat isap sabu.
“Pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait