Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu dari anaknya curhat dengan temannya. Kemudian kabar ini diceritakan ke ibu kandung hingga berujung ke laporan polisi.,
Atas perbuatanya, pelaku FR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait