Ilustrasi pencabulan. (Foto: Antara/Ardika/am)

Berbekal laporan itu, kata Robbu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap RD pada Sabtu 25 Februari 2023 di rumahnya.

Pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korbandan menyita sejumlah barang bukti. "Kami masih tunggu hasil visum," katanya.

Selanjutnya, pihaknya berharap korban tidak dikucilkan, terutama dilingkungan tempat tinggalnya.

"Korban masih sekolah, pihak sekolah agar melakukan pendampingan karena trauma yang dialami," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network