Berbekal laporan itu, kata Robbu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap RD pada Sabtu 25 Februari 2023 di rumahnya.
Pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korbandan menyita sejumlah barang bukti. "Kami masih tunggu hasil visum," katanya.
Selanjutnya, pihaknya berharap korban tidak dikucilkan, terutama dilingkungan tempat tinggalnya.
"Korban masih sekolah, pihak sekolah agar melakukan pendampingan karena trauma yang dialami," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait