Kemudian ibu korban melaporkan kepada polisi, setelah mendapat laporan tersebut kata Abdul, timnya bersama dengan Kanit PPA mendatangi rumah pelaku, tapi pada saat itu pelaku tidak ada di rumah.
"Saat itu pelaku berada di ladang, saat pulang dari ladang itulah pelaku ditangkap," katanya.
Setelah ditangkap, kata dia, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Selain mengancam korban dengan membunuhnya, pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan memilintir tangan kanan korban sehingga korban merasakan sakit pada bahu kanan anak korban," kata Abdul.
Atas perbuatan tersangka ini dia diancam pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait