Polda Sumbar menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Salah satu korban telah melahirkan. (Foto: MNC/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Polda Sumbar mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua korban telah hamil dan ada yang sudah melahirkan.

Panit I PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini menjelaskan, pelaku pertama adalah RA (19). Dia mencabuli anak di bawah umur berusia 17 tahun hingga hamil.

"Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021. Saat itu tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor, namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila," katanya, Jumat (3/12/2021).

RA sempat menjanjikan akan menikahi korban. Namun sampai korban hamil dia tidak mau menikahinya.

"Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network