Setelah melakukan pencarian dan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan samurai dan golok.
"Senjata tajam itu disembunyikan di dalam kandang ayam yang lokasinya tak jauh dari lokasi tawauran," katanya.
Kedua pelaku pentolan genk motor ini digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait