PADANG, iNews.id - Warga luar provinsi Sumatera Barat (Sumbar) wajib menunjukkan test swab dengan hasil negatif jika ingin masuk ke wilayah Sumbar terutama Padang. Hal ini merupakan aturan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021 yang dikeluarkan Wali Kota Padang Hendri Septa.
Dalam SE tersebut, ada 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang. Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
"Seperti menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," kata Hendri, Senin (26/7/2021).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait