Di sisi lain, Sekretaris PW NU Suleman Tanjung mengatakan, sesuai arahan PB NU dalam menyikapi persoalan ini, SKB 3 Menteri seragam sekolah patut didukung.
Sehingga ada ruang interaksi terbuka dan beragam. Kemudian aturan ini juga menempatkan sekolah sesuai secara hukum dan hak-hak di sekolah.
"Sekolah tidak boleh melarang menggunakan kewajiban beragama," kata dia.
Dia melanjutkan, terbitnya SK sudah sangat sesuai kondisi beragam di Indonesia beragam plural.
"Kita mencegah sikap berlebihan dalam pengambil kewajiban agar tidak mengganggu keberagaman," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait