Petugas menegur hajatan warga yang melanggar prokes (Ilustrasi/Antara/HO)

Elvis melanjutkan, pihaknya akan lebih tegas menindak penyelenggara pelanggar peraturan pelaksanaan kegiatan budaya yang salah satunya hajatan pernikahan.

"Penindakan yang telah dilakukan yaitu dengan pembubaran kegiatan hajatan namun jika hal hal tersebut dinilai tidak efektif lagi maka akan diterapkan denda dan bahkan penjara," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya namun dengan menerapkan prokes ketat.

Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network