Sementara itu, di lokasi tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.
"Kami menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang,” katanya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menuturkan, berkomitmen untuk memberantas tambang emas ilegal yang ada di Pasaman Barat.
Selain itu, dia juga menyampaikan sudah mendatangi semua lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu "Terima kasih kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumbar yang telah memberikan dukungan kepada Polres Pasaman Barat," ucapnya.
Komitmen itu, kata dia dibuktikan dengan turunnya tim gabungan yang juga terdiri atas Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, dan dinas terkait lainnya guna menjawab keluhan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait