Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.
"Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait