Barang bukti narkoba jenis sabu (Andres Afandi/iNews.id)

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.

"Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network