Polisi tangkap dua pengedar sabu (Agung Sulistyo/iNews)

Kepada petugas, RB mengakui barang haram yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening, satu ponsel merek Vivo warna biru.

"Dari hasil pengembangan terhadap RB katanya, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RR," katanya.

Dari tangan RR, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam tas berwarna abu-abu. Kemudian menyita satu timbangan digital merek scale warna hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar," katanya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network