Ilustrasi. (Antara)

Sedangkan untuk pengaduan setelah ditindaklanjuti hasilnya bukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara Pemilu. Di saat masa tenang tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun melalui media sosial.

Bawaslu juga sudah mengimbau tim pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye saat masuk masa tenang. 

"Di masa tenang kami masih menerima laporan dan pengaduan dan berharap masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network