Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).

PADANG, iNew.id - Status Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri menjelang Pilkada Serentak 2020, tidak akan memengaruhi keikutsertaannya pada Pilgub Sumbar 9 Desember mendatang. Kondisinya berbeda jika putusan sudah inkrah.

“Kalau statusnya tersangka, tidak ada pengaruhnya di Pilgub Sumbar, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwarni, Sabtu (4/12/2020).

Izwarni mengatakan,  jika pelanggaran yang dilakukan Mulyadi memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah, atau benar-benar terbukti secara inkrah, maka statusnya bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun, itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.

“Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti,” katanya.

Izwarni mengatakan, jika keputusan tersebut keluar setelah hari H Pilgub Sumbar 9 Desember dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.

"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa. Kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan. Kalau tidak, ya tidak kita batalkan, tergantung kesalahannya,” katanya.

Diketahui, Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Bareskrim Polri.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network