Majelis Hakim menemukan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (Foto : MPI/Riana Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum 15 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berbeda dengan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim menemukan adanya hal yang meringankan dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

Sementara pada kedua terdakwa yang lebih dahulu divonis, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara hal yang memberatkan, salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network