Majelis Hakim menemukan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (Foto : MPI/Riana Rizki)

Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih berat 7 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network