Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih berat 7 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait