PADANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial RDW (26) tega memperkosa dan memaksa dua adik tirinya untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan selama empat tahun.
"RDW diduga telah mencabuli serta menyetubuhi dua adik tirinya yang kini berusia 12 dan 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/12/2021).
Rico menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka telah terjadi dalam kurun empat tahun.
"Mulai dari sekitar 2018-2021," kata dia.
Lebih lanjut Rico mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/12/2021)
Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP (17) di sebuah hotel di kota Padang.
"Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri dengan korban," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait