Polres Merangin menangkap Sukamto (70) yang memperkosa anak tiri hingga hamil 6 bulan. (Foto: Nanang F)

Dua hari kemudian, pelaku tertangkap di Kota Bogor sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (17/6/2023). Pelaku tak menyangkal telah menghamili anak tirinya. Dia langsung dibawa ke Polres Merangin.

"Pelaku ayah tirinya dan kini sudah diamankan. Pelaku sekarang dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, Senin (19/6/2023).

Menurut Mulyono, pelaku mengaku meniduri korban dengan cara membujuk rayu disertai ancaman. Perbuatan bejat itu terjadi saat ibu kandung korban yang tak lain adalah istrinya sedang tidur. 

Bukan hanya sekali, pelaku mengaku meniduri anak tirinya hingga beberapa kali.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network