Polisi menangkap raja curanmor. Pelaku sudah beraksi di 30TKP. (Ilustrasi tersangka:Taufan Mustafa/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap raja pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial HR alias Bandit (42) bahkan sudah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Phyton Polsek Lubeg saat kabur ke rumah orang tuanya.

"Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya daerah Jambi. Dia merupakan DPO sekaligus residivis kasus curanmor lintas provinsi yang menjadi target operasi," kata Harry, Kamis (27/10/2022).

Penangkapan pelaku, kata Harry, berawal adanya informasi dari masyarakat jika pelaku Bandit ini berada di Jambi. Berbekal dari informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Begitu mendapat informasi itu, personel Tim Phyton langsung bergerak ke Jambi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network