Usai melakukan delapan jam perjalanan, tim phyton dibantu oleh tim opsnal dari Polres Jambi melakukan penggrebekan sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat pesembunyian tersangka Bandit.
"Tak butuh waktu lama, petugas yang melakukan penggrebekan berhasil menemukan Bandit yang besembunyi di dalam kamarnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Bandit mengakui jika dirinya beraksi di 30 TKP wilayah Padang dan Sumbar. Bahkan, dia juga beraksi ke Jambi ddan Pekanbaru.
Selain menangkap pelaku Bandit, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima motor curian. Motor itu dia jual ke Solok Selatan dan Pesisir Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait