PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang merampungkan pemberkasan kasus penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan dan nantinya kedua pelaku segera disidang.
"Pemberkasan telah rampung, berkas kasus itu akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).
Dalam pemberkasan kasus yang menyeret dua tersangka yakni JEF (46) dan DA (42). Penyidik telah memeriksa keterangan saksi, tersangka, dan korban.
"Nanti jaksa yang akan menilai serta meneliti apakah berkas kasus tersebut telah lengkap atau belum," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait