Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) ditegur Virtual Police Bareskrim Polri. Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi.

"Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network