JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) ditegur Virtual Police Bareskrim Polri. Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi.
"Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait