"Disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan," kata dia.
Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No./03/KB/2021, No.384 Tahun 2021.
Kemudian No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 yaitu PBM terbatas dilaksanakan 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait